BUMDesa atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDesa diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa yang mandiri dan berdaya saing.
Namun, tidak semua desa mengetahui peluang pengembangan BUMDesa yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desanya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Desa, terdapat 58.047 BUMDesa di seluruh Indonesia per tanggal 20 Januari 2024. Namun, hanya 17.514 BUMDesa yang sudah berbadan hukum, sedangkan sisanya masih dalam proses pendaftaran, perbaikan, atau verifikasi.
Salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya pengembangan BUMDesa adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat desa dalam mengelola usaha. Selain itu, banyak desa yang belum memiliki visi dan misi yang jelas tentang tujuan dan manfaat BUMDesa bagi desanya.
Hal ini menyebabkan BUMDesa tidak memiliki arah dan strategi yang tepat dalam menjalankan usahanya.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sosialisasi dan bimbingan yang intensif dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kecamatan kepada desa-desa tentang pentingnya BUMDesa dan cara mengembangkannya.
Selain itu, diperlukan juga kerjasama dan sinergi antara BUMDesa dengan pihak-pihak lain, seperti perguruan tinggi, lembaga keuangan, swasta, dan masyarakat sekitar, untuk mendukung dan memperkuat BUMDesa.
BUMDesa merupakan salah satu wujud dari otonomi desa yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dengan adanya BUMDesa, desa dapat mengelola sumber daya yang ada di desanya secara optimal dan mandiri, serta memberdayakan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, BUMDesa harus menjadi prioritas dan perhatian bagi semua pihak yang peduli dengan kemajuan dan kesejahteraan desa di Indonesia.