1. Kartu KKS Wajib Dimiliki Sendiri:
KPM harus menyimpan dan menjaga kartu KKS masing-masing. Jangan serahkan kartu ini kepada pendamping atau orang lain untuk menghindari potongan dana yang tidak jelas.
2. Pencairan Dana Secara Mandiri:
KPM diimbau untuk mengambil dana bantuan PKH dan BPNT secara mandiri guna memastikan tidak ada potongan dana yang merugikan.
3. Penggunaan Dana untuk Kebutuhan Pokok:
Dana bantuan diharapkan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dan pendidikan anak, bukan untuk barang yang tidak bermanfaat seperti rokok atau kosmetik.
4. Prioritas pada Pendidikan Anak:
KPM yang memiliki anak sekolah dapat menggunakan dana bantuan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, SPP, dan seragam.
Dengan mematuhi himbauan ini, diharapkan pencairan dana bantuan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.
Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM. ***