Bapak Ibu KPM Siap-siap! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Akan Segera Cair

- Editor

Senin, 24 Juni 2024 - 18:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemilik Kartu Merah Putih atau Kartu KKS, ada kabar gembira yang sedang ramai diperbincangkan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000 akan segera dicairkan.

Informasi ini menyebar luas, membuat banyak KPM bertanya-tanya, “Benarkah ini akan dicairkan?” dan “Apakah benar akan dicairkan di akhir Juni 2024?”

Untuk mengetahui informasi terkini mengenai BLT Mitigasi Risiko Pangan, simak artikel ini hingga selesai agar tidak ketinggalan update terbaru mengenai bantuan ini.

Kepastian Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Awalnya, pemerintah mengumumkan bahwa BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dicairkan pada bulan Februari.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kemudian mengumumkan perubahan jadwal pencairan menjadi periode April, Mei, dan Juni 2024.

Total bantuan sebesar Rp600.000 ini merupakan pengganti dari BLT El Nino, di mana setiap bulan KPM akan menerima Rp200.000.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa bantuan ini akan dicairkan paling lambat pada akhir Juni 2024.

Hal ini sejalan dengan pernyataan resmi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Penerima bantuan ini adalah mereka yang terdaftar sebagai KPM BPNT murni dan KPM PKH BPNT.

Untuk KPM PKH murni, bantuan ini tidak diberikan, sama seperti pada bantuan BLT El Nino sebelumnya.

Jadi, pastikan bahwa status Anda sebagai penerima manfaat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Cek Status BLT Mitigasi Risiko Pangan

Untuk memeriksa status penerimaan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Anda bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah-langkahnya:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

– Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA