Pada tahun 2019, PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 tentang peraturan gaji PNS juga diikuti oleh PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok untuk tahun 2019.
Pada tahun 2019, gaji PNS dan pensiunan naik sebesar 5%.
Sementara pada tahun 2024 ini, gaji PNS naik 8%, sedangkan untuk pensiunan naik 12%.
Oleh karena itu, Bapak Ibu pensiunan tidak perlu berkecil hati meskipun di media tidak disinggung soal kenaikan gaji pensiunan.
Berdasarkan sejarah peraturan pemerintah, kenaikan gaji PNS selalu diikuti dengan penyesuaian gaji pensiunan.
Kami berharap informasi ini dapat memberikan sedikit kelegaan dan harapan bagi Bapak Ibu yang sudah pensiun.
Pemerintah tentunya memperhatikan kesejahteraan para pensiunan dan akan terus mengupayakan penyesuaian yang sesuai.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan. ***