Selain itu, pencairan bantuan PKH juga akan dilakukan melalui PTP Indonesia mulai 29 April hingga 3 Mei 2024.
Jumlah yang dicairkan akan disesuaikan dengan komponen masing-masing penerima manfaat.
Pemerintah berharap instruksi ini dapat memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan tepat waktu kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting ini dan segera mengambil bantuan yang sudah tersedia sesuai dengan undangan yang diterima.
Dengan langkah-langkah percepatan ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lancar dan efektif, memenuhi kebutuhan penerima manfaat.
Terus pantau informasi terkini untuk pembaruan lebih lanjut terkait pencairan bantuan sosial. ***