Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BARU DIUMUMKAN! Pemerintah Instruksikan Percepat Bansos Tunai & Non Tunai 29 April-03 Mei 2034

Selain itu, pencairan bantuan PKH juga akan dilakukan melalui PTP Indonesia mulai 29 April hingga 3 Mei 2024.

Jumlah yang dicairkan akan disesuaikan dengan komponen masing-masing penerima manfaat.

Pemerintah berharap instruksi ini dapat memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan tepat waktu kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting ini dan segera mengambil bantuan yang sudah tersedia sesuai dengan undangan yang diterima.

Dengan langkah-langkah percepatan ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lancar dan efektif, memenuhi kebutuhan penerima manfaat.

Terus pantau informasi terkini untuk pembaruan lebih lanjut terkait pencairan bantuan sosial. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: