Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BARU SAJA! BKN Sampaikan Data Alokasi Formasi PPPK dan Sisa Honorer Untuk Penataan NON ASN Jadi PPPK

Lebih lanjut, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan non-ASN oleh Desember 2024, sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2023, menunjukkan seriusnya pemerintah dalam mengaddress masalah tenaga non-ASN.

Penyelesaian ini akan memastikan bahwa tidak ada tenaga kerja yang tertinggal dalam transisi ke sistem yang lebih terintegrasi dan digital.

Keseluruhan upaya ini menunjukkan sebuah paradigma baru dalam pemerintahan, di mana data tidak hanya dilihat sebagai elemen pendukung, tetapi sebagai inti dari kebijakan publik.

Dengan data yang terkelola dan terintegrasi dengan baik, diharapkan semua sektor dapat beroperasi lebih efisien dan efektif, melayani kebutuhan masyarakat dengan lebih baik, dan pada akhirnya membawa Indonesia menuju era baru pemerintahan digital yang inklusif dan transparan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: