Pada artikel kali ini, kita akan membahas bocoran terkait gambaran pengangkatan honorer melalui seleksi P3K 2024.
Informasi ini berasal dari orang dalam, jadi honorer wajib memahami tiga aturan baru ini terkait pedoman pengangkatan honorer menjadi P3K tahun 2024.
Tiga Aturan Baru Pengangkatan Honorer Menjadi P3K 2024
1. Seluruh Honorer Bisa Mengikuti Seleksi P3K 2024
Pada tahun ini, seluruh honorer dipastikan bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi P3K 2024.
Ini berarti aturan seleksi P3K tahun 2023 tidak lagi berlaku dan kita akan mengacu pada aturan baru.
2. Penghapusan Istilah Prioritas P1, P2, P3, dan P4
Istilah prioritas P1, P2, P3, dan P4 yang digunakan untuk kategori honorer guru dihapus dan tidak akan diberlakukan kembali pada tahun 2024.
Semua honorer akan memiliki kesempatan yang sama dalam seleksi ini.
3. Wajib Mengikuti Tes Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
Semua honorer, apapun statusnya, wajib mengikuti tes sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan pegawai ASN 2024.
Tes ini diperlukan untuk memverifikasi ulang keberadaan para tenaga honorer di Indonesia.
Mekanisme Seleksi
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, seleksi CPNS dan P3K terdiri dari beberapa tahap:
Seleksi Administrasi
Mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen yang disertakan saat pendaftaran.
Dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi masing-masing daerah, bukan oleh BKN.