Pada 16 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025.
Salah satu poin penting yang dinanti-nanti dalam pidato ini adalah pengumuman terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Isu mengenai kenaikan gaji ini telah beredar luas dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan, baik di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, maupun pensiunan.
Berbagai pejabat negara, termasuk dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), telah memberikan indikasi adanya rencana kenaikan gaji ini, meski belum ada pengumuman resmi terkait besaran persentase kenaikan tersebut.
Dalam dokumen kebijakan fiskal pemerintah yang telah dipublikasikan, disebutkan bahwa salah satu fokus belanja pegawai pada tahun 2025 adalah penyesuaian gaji ASN.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai, sembari menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji atau pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji tersebut.
Isu mengenai kenaikan gaji ini semakin menguat menjelang pidato Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024.
Beberapa media, seperti Kontan.co.id, telah memberitakan bahwa Presiden akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji ini dalam pidato tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rahmatarwata, juga mengonfirmasi bahwa informasi terkait kenaikan gaji ASN akan disampaikan pada tanggal tersebut.
Meskipun banyak spekulasi mengenai besaran kenaikan gaji, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai persentase kenaikan.
Beberapa sumber memperkirakan bahwa kenaikan gaji pada tahun 2025 bisa berkisar antara 5% hingga 8%.