BARU SAJA DIUMUMKAN! Pencairan PKH Tahap 4 & BPNT Berubah Lagi? Tapi Mohon Maaf KPM Kriteria Ini Tidak Bisa Cair

- Editor

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini kami akan memberikan informasi terbaru terkait pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT, penting untuk mengetahui informasi ini karena pencairan sebentar lagi akan segera dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan PKH dan BPNT

KPM yang menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali.

Sementara itu, bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Pencairan ini mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli dan Agustus.

Kriteria KPM yang Tidak Bisa Cair Lagi

Namun, ada informasi penting yang perlu diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT.

Beberapa KPM mungkin tidak akan menerima pencairan bantuan PKH tahap keempat maupun BPNT tahap kelima alokasi bulan Juli dan Agustus karena berbagai alasan.

Berikut adalah kriteria KPM yang bantuannya mungkin sudah dicoret:

1. Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga:

Jika dalam satu keluarga sebelumnya memiliki komponen anak sekolah SMA dan anak tersebut sudah lulus, maka keluarga ini tidak lagi memiliki komponen PKH.

Akibatnya, pada tahap keempat alokasi PKH bulan Juli dan Agustus, bantuan tidak akan cair.

2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera:

KPM yang telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera karena kondisi ekonomi yang sudah membaik, juga tidak akan menerima bantuan pada alokasi bulan Juli dan Agustus.

3. Data Tidak Valid atau Anomali:

KPM yang datanya masih terbaca anomali atau tidak valid, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemungkinan besar tidak akan menerima pencairan bantuan.

4. Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru