Baru Saja! MENPAN RB Umumkan Kepastian Aturan Baru Penyesuaian Data Honorer Jadi PPPK 2024
Isu honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama menyangkut nasib 1,7 juta pekerja honorer yang saat ini berada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah bersama dengan DPR, khususnya Komisi II, tengah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum akhir tahun 2024.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak honorer yang direkrut oleh pemerintah daerah untuk membantu percepatan pencapaian visi misi kepala daerah.
Meski demikian, proses rekrutmen ini tidak selalu berjalan sesuai standar yang diharapkan.
Sebagian besar rekrutmen dilakukan dengan kualifikasi yang baik dan sesuai prosedur, namun terdapat juga sejumlah kasus di mana rekrutmen tidak melalui proses yang ideal, baik dari segi kualitas sumber daya manusia maupun kualifikasi yang ditetapkan.
Saat ini, dari total 2,3 juta honorer yang tercatat di database BKN, pemerintah berfokus pada penyelesaian 1,7 juta pekerja yang tersisa.
Menurut informasi yang diberikan, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan masalah ini pada akhir Desember 2024, dengan berbagai skema yang telah dipersiapkan.
Namun, dari total 1,7 juta tersebut, hanya sekitar 1,2 juta formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Kendala Keuangan Daerah
Salah satu alasan mengapa tidak semua daerah mengusulkan formasi adalah keterbatasan anggaran.
Sebagian besar pemerintah daerah mengalami kendala karena anggaran yang mereka miliki melampaui ketentuan 30% dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ini menjadi salah satu faktor mengapa solusi yang fleksibel perlu segera diterapkan.
Untuk mengatasi kendala anggaran, pemerintah telah menawarkan beberapa opsi.
Salah satunya adalah pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik sebagai P3K penuh waktu maupun P3K paruh waktu.
P3K penuh waktu diberikan kepada daerah yang memiliki anggaran yang mencukupi serta memiliki kualifikasi yang sesuai.
Sementara bagi daerah yang anggarannya terbatas, pekerja honorer tetap bisa diangkat sebagai P3K paruh waktu.
Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak terjadi pembengkakan anggaran, sekaligus menjaga agar tidak ada penurunan pendapatan bagi honorer yang sudah bekerja saat ini.
Dampak Potensial PHK Massal
Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah potensi PHK massal.