Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Baru Saja! Pengumuman Kemdikbud untuk Piloting 1, 2 & 3. Ada Juga Info UKIN & UKPPPG

Universitas Ahmad Dahlan, yang dikenal sebagai salah satu institusi pendidikan yang aktif mendukung Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali melaksanakan berbagai persiapan untuk menghadapi Uji Kompetensi (UKPPG) bagi guru tertentu tahun 2024.

Salah satu mahasiswi PPG, Kusumaning Tias, yang terdaftar dengan NIM di piloting kedua, telah memulai langkah persiapan dalam pembuatan video uji kinerja yang akan menjadi syarat utama dalam kelulusan program PPG ini.

Baru-baru ini, Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan himbauan penting kepada seluruh peserta PPG, termasuk kepada Kusumaning Tias dan rekan-rekan guru lainnya, untuk memperhatikan beberapa poin penting dalam penyelenggaraan PPG tahun 2024.

Dalam pengumuman yang dirilis, disebutkan bahwa penyelenggaraan PPG bagi guru tertentu tahun ini akan dilakukan sepenuhnya secara daring atau online.

Mulai dari proses konfirmasi, lapor diri, pembelajaran, hingga uji kompetensi peserta UKPPG, semuanya akan berlangsung secara virtual.

Hal ini dilakukan guna memudahkan para peserta, khususnya mereka yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, agar tetap dapat mengikuti program tanpa harus datang ke kampus.

Selain itu, penting bagi peserta untuk memahami bahwa program ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui APBN, sehingga tidak ada pungutan biaya apapun.

Namun, Dirjen GTK juga mengingatkan agar para guru berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan pemanggilan atau kelulusan PPG dengan imbalan sejumlah uang.

Semua pemanggilan resmi hanya melalui sistem yang telah ditetapkan, yaitu Dapodik dan diumumkan di SIM PKB.

Dalam persiapan menghadapi ujian kinerja (UKPPG), Kusumaning Tias dan peserta lainnya diminta untuk memperhatikan integritas dalam pembuatan perangkat pembelajaran serta video uji kinerja.

Dirjen GTK menegaskan bahwa setiap peserta wajib menyusun perangkat secara mandiri, sesuai dengan tahap kurikulum yang telah ditentukan.

Perangkat tersebut tidak boleh hasil jiplakan atau disusun oleh orang lain. Ini merupakan salah satu aspek penting yang mempengaruhi kelulusan peserta PPG.

Untuk peserta non-Bimbingan Konseling (BK), perangkat yang disusun harus berupa modul ajar yang sesuai dengan kurikulum dan dirancang sendiri oleh peserta.

Video uji kinerja yang akan diunggah juga harus mencakup seluruh proses pembelajaran selama dua jam pelajaran (2 JP) tanpa adanya editan.

Durasi ini harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Misalnya, jika satu JP berdurasi 35 menit, maka peserta harus merekam secara utuh 70 menit tanpa adanya potongan.

Bagi peserta BK seperti Kusumaning Tias, mereka diwajibkan untuk menyusun dua perangkat, yaitu Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBK).

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: