KPM PKH dan BPNT harus telah lolos verifikasi yang dilakukan pusat untuk menentukan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Proses verifikasi ini dilakukan setiap bulannya untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada yang berhak.
5. Data di SIKS-NG dengan Keterangan SPM:
Terakhir, pastikan bahwa data KPM PKH dan BPNT di SIKS-NG sudah memiliki keterangan SPM (Sudah Perintah Membayar) dan sudah cek rekening.
Hal ini menunjukkan bahwa persyaratan administratif telah dipenuhi.
Dengan memenuhi kelima syarat tersebut, diharapkan pencairan bantuan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi keluarga penerima manfaat yang telah lama menantikan bantuan ini.
Terima kasih telah menyimak informasi terbaru ini. ***