Revisi Undang-Undang Desa: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Diperdebatkan
Pasal 118 dari revisi Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan telah menimbulkan berbagai diskusi dan analisis di masyarakat terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun, yang semula hanya 6 tahun.
Meskipun demikian, penafsiran atas poin-poin dalam Pasal 118 ini menunjukkan bahwa kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih dapat diperdebatkan dan tidak bersifat otomatis.
Salah satu poin utama dalam Pasal 118 adalah tentang kelayakan calon kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencalonkan diri kembali setelah telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang masih aktif pada periode pertama dan kedua, serta pada periode ketiga.
Meskipun terdapat kemungkinan untuk perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun, tetapi hal ini tidak bersifat otomatis.
Pasal-pasal lainnya dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan bergantung pada undang-undang yang berlaku pada saat diundangkan.
Saat ini, revisi Undang-Undang Desa belum diundangkan secara resmi.
Oleh karena itu, kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih menjadi subjek perdebatan.
Meskipun demikian, penjelasan atas perubahan masa jabatan kepala desa akan diinformasikan lebih lanjut setelah undang-undang ini diundangkan.
Harapan terakhir, informasi ini bermanfaat dan dapat menjawab keresahan masyarakat terkait perubahan dalam Undang-Undang Desa yang baru saja direvisi.
Semoga, kita dapat terus berkomunikasi dan memperhatikan kesehatan kita bersama. ***