Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah menetapkan batas akhir aktivasi rekening bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna menunjang biaya pendidikan mereka.
Batas Akhir Aktivasi Rekening
Siswa Kelas Berjalan
Bagi siswa yang berada di kelas berjalan, yaitu:
– SD: Kelas 2, 3, 4, dan 5
– SMP: Kelas 7 dan 8
– SMA: Kelas 10 dan 11
Batas akhir untuk aktivasi rekening adalah 31 Desember 2024.
Siswa Kelas Akhir
Untuk siswa yang berada di kelas akhir, yaitu:
– SD: Kelas 6
– SMP: Kelas 9
– SMA: Kelas 12
Batas akhir untuk aktivasi rekening adalah 30 Juni 2024.
Jika siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024 tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditetapkan, dana bantuan pendidikan mereka akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.