Pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan informasi terbaru yang sangat penting bagi teman-teman yang ingin melamar CPNS.
Terkait dengan hal itu, ada satu ketentuan baru yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB.
Sesuai dengan Permenpan RB terbaru, inilah batas usia terbaru pelamar CPNS dan P3K tahun 2024.
Batas Usia Terbaru Pelamar CPNS dan P3K Tahun 2024
Menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini adalah batas usia dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan P3K:
1. Usia Pelamar CPNS:
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Usia Pelamar P3K:
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain batas usia tersebut, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan P3K:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.