Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Aturan baru ini mengubah batas usia pensiun PNS dan PPPK yang sebelumnya 65 tahun menjadi berbeda-beda sesuai dengan jabatan atau pangkat yang diemban.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk mengisi posisi-posisi strategis di pemerintahan.
Berdasarkan UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS dan PPPK yang berada di jabatan manajerial, yaitu pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, ditetapkan hingga 60 tahun.
Sementara itu, PNS dan PPPK yang berada di jabatan administrator dan pengawas ditetapkan hingga 58 tahun.
Untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana, batas usia pensiunnya ditetapkan hingga 58 tahun.
Sedangkan untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU ASN 2023 juga mengatur berbagai aspek lain terkait dengan pengelolaan ASN, seperti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, kenaikan gaji dan tunjangan, serta kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan baru ini, ASN dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat, serta mendorong terciptanya birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. ***