Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa persyaratan umum untuk pengangkatan perangkat desa adalah berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat dan berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
Selain itu, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Perangkat desa yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat kembali sampai dengan usia 60 tahun.
Artikel ini memberikan gambaran umum tentang batas usia perangkat desa yang diatur dalam UU Desa dan Permendagri.
Kedua regulasi ini memberikan kerangka kerja bagi pemerintah desa dalam pengangkatan perangkat desanya, yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. ***