Berdasarkan informasi yang diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui akun resmi Instagram @bawasluri pada Senin, 6 Mei 2024, pendaftaran untuk posisi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada Serentak 2024 telah dibuka mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.
Bawaslu mengundang semua individu yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas pemilu demi memastikan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Panwascam memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum di tingkat kecamatan, sejalan dengan tugas Bawaslu yang mengawasi proses Pemilu secara lebih luas.
Para anggota Panwascam akan bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan aturan selama tahapan pemilihan berlangsung.
Persyaratan Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwascam untuk Pilkada 2024, antara lain:
– Warga Negara Indonesia.
– Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
– Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun karena tindak pidana.
– Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
– Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan (dibuktikan dengan KTP Elektronik).
– Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum.
– Tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
– Tidak terlibat dalam tim kampanye pasangan calon atau jabatan politik tertentu minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
– Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas).
– Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.