Bawaslu Membuka Pendaftaran PANWASCAM untuk Pilkada Serentak 2024, Simak Besaran Gajinya

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan informasi yang diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui akun resmi Instagram @bawasluri pada Senin, 6 Mei 2024, pendaftaran untuk posisi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada Serentak 2024 telah dibuka mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Bawaslu mengundang semua individu yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas pemilu demi memastikan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Panwascam memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum di tingkat kecamatan, sejalan dengan tugas Bawaslu yang mengawasi proses Pemilu secara lebih luas.

Para anggota Panwascam akan bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan aturan selama tahapan pemilihan berlangsung.

Persyaratan Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwascam untuk Pilkada 2024, antara lain:

– Warga Negara Indonesia.

– Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

– Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun karena tindak pidana.

– Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

– Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan (dibuktikan dengan KTP Elektronik).

– Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum.

– Tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelum mendaftar.

– Tidak terlibat dalam tim kampanye pasangan calon atau jabatan politik tertentu minimal 5 tahun sebelum mendaftar.

– Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas).

– Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru