– Bersedia untuk bekerja penuh waktu.
– Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
– Memiliki izin dari atasan langsung (bagi PNS).
Proses Pendaftaran
Calon Panwascam diharuskan mengajukan berkas sebagai berikut:
– Surat lamaran kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota.
– Fotokopi KTP elektronik.
– Pas foto terbaru berlatar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
– Daftar Riwayat Hidup.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
– Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Surat pernyataan kesediaan dan ketentuan lainnya.
Tugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan