Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Beasiswa Ratusan Juta untuk Anak PNS! Inilah Ketentuannya Sesuai PP No. 66 Tahun 2017

Untuk mendapatkan beasiswa ini, anak PNS harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Usia Maksimal 25 Tahun:

Beasiswa hanya diberikan kepada anak PNS yang berusia maksimal 25 tahun.

Jika usia anak melebihi 25 tahun, maka mereka tidak berhak mendapatkan beasiswa ini.

2. Belum Menikah:

Anak PNS yang ingin mendapatkan beasiswa ini harus belum menikah.

3. Masih Bersekolah atau Belum Bekerja:

Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak yang masih dalam masa pendidikan atau belum bekerja.

Berikut adalah rincian nominal beasiswa yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan:

– SD: Rp45 juta

– SMP: Rp35 juta

– SMA: Rp25 juta

– S1: Rp15 juta

Total beasiswa yang bisa didapatkan anak PNS mencapai Rp120 juta.

Kendati demikian, syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar beasiswa ini bisa disalurkan.

Demikian informasi penting ini, semoga bermanfaat bagi para PNS dan keluarganya. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: