Untuk mendapatkan beasiswa ini, anak PNS harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Usia Maksimal 25 Tahun:
Beasiswa hanya diberikan kepada anak PNS yang berusia maksimal 25 tahun.
Jika usia anak melebihi 25 tahun, maka mereka tidak berhak mendapatkan beasiswa ini.
2. Belum Menikah:
Anak PNS yang ingin mendapatkan beasiswa ini harus belum menikah.
3. Masih Bersekolah atau Belum Bekerja:
Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak yang masih dalam masa pendidikan atau belum bekerja.
Berikut adalah rincian nominal beasiswa yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan:
– SD: Rp45 juta
– SMP: Rp35 juta
– SMA: Rp25 juta
– S1: Rp15 juta
Total beasiswa yang bisa didapatkan anak PNS mencapai Rp120 juta.
Kendati demikian, syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar beasiswa ini bisa disalurkan.
Demikian informasi penting ini, semoga bermanfaat bagi para PNS dan keluarganya. ***