Beberapa Tugas dan Fungsi Kelembagaan di Desa

- Editor

Senin, 13 Maret 2023 - 01:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Indonesia, desa merupakan salah satu unit terkecil dalam sistem pemerintahan yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya. Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, desa membutuhkan kelembagaan yang terdiri dari berbagai struktur organisasi. Kelembagaan di desa bertujuan untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya, dan pelayanan kepada masyarakat desa. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tugas dan fungsi kelembagaan di desa.

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga legislatif di tingkat desa yang bertugas sebagai perwakilan masyarakat desa dalam mengambil keputusan. Tugas dan fungsi BPD antara lain:
  • Mengadakan musyawarah dengan kepala desa dalam hal penganggaran, pembangunan, dan pemeliharaan keamanan dan ketentraman desa.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
  • Membahas dan menetapkan peraturan desa (perdes).
  • Mengajukan usulan dan memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja pemerintah desa.
  1. Kepala Desa: Kepala Desa adalah pemimpin eksekutif di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Tugas dan fungsi Kepala Desa antara lain:
  • Menyusun rencana kerja pemerintah desa dan mengajukannya ke BPD.
  • Melaksanakan kebijakan pembangunan desa yang telah disepakati.
  • Mengelola keuangan desa dan melaksanakan penganggaran.
  • Melayani dan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan desa dengan berbagai pihak terkait.
  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa): Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah lembaga yang bergerak di bidang ekonomi dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha. Tugas dan fungsi BUMDesa antara lain:
  • Mengelola dan mengembangkan usaha-usaha ekonomi di desa.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan usaha.
  • Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat desa dalam pengembangan usaha.
  • Menyediakan produk dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
  • Meningkatkan perekonomian desa dan mengurangi kemiskinan.
  1. Badan Perwakilan Masyarakat (BPM): Badan Perwakilan Masyarakat (BPM) adalah lembaga yang berperan dalam mewakili kepentingan masyarakat desa. Tugas dan fungsi BPM antara lain:
  • Menghimpun aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
  • Memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan pemerintah desa.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
  • Melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga desa lainnya.
  • Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa dalam pengambilan kebijakan.
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD): Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan lembaga yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa. Tugas dan fungsi LPMD antara lain:
  • Mengorganisasi dan menggerakkan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
  • Mengidentifikasi potensi dan sumber daya masyarakat desa.
  • Melakukan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa.

Kelembagaan di desa memiliki peran yang penting dalam pengelolaan dan pembangunan desa. Dengan adanya struktur kelembagaan yang baik, diharapkan proses pengambilan keputusan dapat berjalan demokratis, pengelolaan sumber daya dapat dilakukan secara efektif, dan pelayanan kepada masyarakat desa dapat terpenuhi dengan baik. Penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan di desa guna mencapai pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Berita Terkait

SELAMAT! Pencaftaran CPNS & PPPK 2024 Bagi Honorer Dibuka Bulan Mei 2024, Honorer P1, P2, dan P3 Bersiap!
Perangkat Desa Kecewa?! Kejelasan Status Perangkat Desa di UU Desa 3/2024 dan Syarat Perangkat Desa
INFO TERBARU! Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan Rapelan Gaji Januari-Februari
Update! Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Mengalami Kenaikan Signifikan, Cair Tiap Tanggal Ini…
CATAT! Ini Batas Usia Pensiun untuk PPPK Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014
PERINGATAN! Tanggal 1 Mei 2024 HOAX, Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Belum Diumumkan Secara Resmi
Kabar Gembira PEMDA Tentang Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN, Bagaimana dengan Guru Honorer?
Kabar Gembira MenPAN-RB Terbaru Tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ayo Bersiap!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:57 WITA

SELAMAT! Pencaftaran CPNS & PPPK 2024 Bagi Honorer Dibuka Bulan Mei 2024, Honorer P1, P2, dan P3 Bersiap!

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:51 WITA

Perangkat Desa Kecewa?! Kejelasan Status Perangkat Desa di UU Desa 3/2024 dan Syarat Perangkat Desa

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:49 WITA

INFO TERBARU! Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan Rapelan Gaji Januari-Februari

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:46 WITA

Update! Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Mengalami Kenaikan Signifikan, Cair Tiap Tanggal Ini…

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:36 WITA

CATAT! Ini Batas Usia Pensiun untuk PPPK Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:29 WITA

Kabar Gembira PEMDA Tentang Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN, Bagaimana dengan Guru Honorer?

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:25 WITA

Kabar Gembira MenPAN-RB Terbaru Tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ayo Bersiap!

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:20 WITA

BARU SAJA DIUMUMKAN! Kabar Gembira Kamis 2 Mei 2024, Info Bansos BLT Mitigasi Pangan Rp600.000 Simak Disini

Berita Terbaru