Pernah nggak sih, kamu bingung dengan perbedaan antara NIP PNS dan NI PPPK?
Keduanya memang sama-sama nomor identitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ternyata ada bedanya, lho!
Yuk, kita kupas tuntas perbedaannya!
Apa Itu NIP PNS dan NI PPPK?
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), profesi ASN terbagi menjadi dua:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Sistem kepegawaian yang sudah lama ada dan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Jenis kepegawaian baru yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedua jenis ASN ini mendapatkan nomor identitas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):
- NIP (Nomor Identitas Pegawai) untuk PNS
- NI (Nomor Induk) untuk PPPK
Struktur NIP PNS
NIP PNS terdiri dari 18 digit angka dengan format sebagai berikut:
- 8 digit pertama: Tanggal lahir (YYYYMMDD)
- 6 digit berikutnya: Tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS (YYYYMM)
- 1 digit selanjutnya: Jenis kelamin (1 untuk pria, 2 untuk wanita)
- 3 digit terakhir: Nomor urut jika 15 digit pertama sama
Contoh:
Seorang pria lahir pada 26 September 1992, diangkat sebagai CPNS pada Mei 2017, dengan nomor urut 001, maka NIP-nya: 199209262017051001.
Struktur NI PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya