Bantuan sosial (bansos) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan terdampak oleh berbagai permasalahan sosial.
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima bansos.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bansos agar bantuan tersebut tepat sasaran dan efektif.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah menetapkan kriteria tidak layak menerima bansos melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Keputusan ini merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 49/HUK/2024 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.
Menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024, ada lima kriteria yang tidak layak menerima bansos, yaitu:
1. Individu atau keluarga yang memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kategori ini dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan cukup dari pekerjaannya sebagai pegawai negara.
2. Individu atau keluarga yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kategori ini juga dianggap sudah memiliki sumber penghasilan yang bersumber dari pemerintah.
3. Individu atau keluarga yang memiliki tenaga kerja dengan upah di atas upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kategori ini dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan sosial.
4. Individu atau keluarga yang sudah meninggal dunia.
Kategori ini tentu saja tidak memerlukan bantuan sosial karena sudah tidak ada lagi.
5. Pendamping sosial atau tenaga kerja sosial yang membantu dalam penyelenggaraan program bansos.
Kategori ini dianggap sebagai bagian dari pihak yang mengelola dan menyediakan bansos, sehingga tidak pantas menerima bansos.