Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Begini Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos Sesuai KEPMENSOS No. 73 HUK Tahun 2024

Kriteria-kriteria tersebut ditetapkan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang merupakan basis data tunggal yang digunakan oleh Kemensos untuk menentukan penerima bansos.

DTKS merupakan data yang bersifat dinamis, terbuka, dan dapat diperbarui sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Untuk memastikan bahwa DTKS akurat dan valid, Kemensos melakukan proses usulan data, verifikasi data, dan validasi data.

Proses usulan data adalah proses pengajuan data calon penerima bansos oleh pemerintah daerah, lembaga, atau masyarakat.

Proses verifikasi data adalah proses pengecekan dan penilaian data calon penerima bansos oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Kemensos.

Proses validasi data adalah proses penetapan data penerima bansos oleh Menteri Sosial.

Dengan adanya kriteria tidak layak menerima bansos dan proses pengelolaan DTKS yang ketat, diharapkan bansos dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerima.

Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan merata di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: