3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000
Golongan IV:
4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dengan memberikan kenaikan gaji yang signifikan.
Kenaikan sebesar 12 persen ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup Bapak Ibu pensiunan ASN, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih baik.
Terima kasih telah menyimak informasi ini.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait kebijakan dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kesejahteraan PNS dan pensiunan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak Ibu semua. ***