Pertama masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kedua, merupakan penerima bansos murni BPNT atau Non Murni PKH.
Ketiga, masuk dalam SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan pemerintah.
Keempat masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikeluarkan oleh lembaga bayar.
Kelima, memiliki data yang sesuai, serta online Dukcapil.
Sebagai informasi tambahan, jika kalian belum terdata di DTKS kalian bisa langsung mengajukan secara online melalui aplikasi usul-sanggah di Playsotre.
Kemudian bisa mendaftar ke website www.cekbansos.go.id.
Bisa juga dengan cara lain, yaitu mengajukan data diri pada kelurahan atau desa, serta kecamatan setempat.
Karena pengajuan dari daerah (Pemda) bisa diproses dengan lebih cepat melalui website SIK-NG, yang dikelola Pemda dan Dinsos.
Harus diingat, masuk DTKS tidak otomatis menerima bansos.
Kamu harus menunggu sampai ada penambahan atau penyesuaian dari kuota penerima bansos yang ada.
Terkait data juga sempat menjadi permasalahan.
Sebab ada beberapa penerima yang tahun lalu dapat, tahun ini kemungkinan tidak dapat lagi.
Karena data akan menggunakan data dari PMK yaitu P3KE Kemiskinan Ekstrem.
Kalau pun ada nama penerima bansos yang masuk, itu karena masuk kedalam desil 1 data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.
Jadi, data tersebut, bersinggungan dengan data kemiskinan ekstrem.
Sebagai informasi tambahan, beberapa minggu terakhir ini untuk 3 bansos yang bersifat reguler dan tambahan sudah dilaksanakan.
Baik itu melalui PT.Pos Indonesia maupun Bank Himbara.