Baru-baru ini, sebuah unggahan video di YouTube menyebarkan narasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Unggahan ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, khususnya di kalangan kepala desa yang merasa dirugikan dengan isu tersebut.
Namun, apakah benar MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa? Berikut penjelasan lengkapnya.
Penjelasan Resmi Terkait Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 telah menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Revisi tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memuat sejumlah perubahan, termasuk masa jabatan kepala desa.
Dalam pasal 39 UU Desa, disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa dalam menjalankan program pembangunan desa secara efektif.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun per periode dengan maksimal tiga periode.
Tuntutan dan Gugatan Kepala Desa
Sebelum revisi UU Desa disahkan, sejumlah kepala desa mengajukan tuntutan agar masa jabatan diperpanjang hingga sembilan tahun per periode.
Namun, hasil akhir revisi menetapkan delapan tahun per periode, yang sudah mulai diterapkan di beberapa daerah.
Beberapa kepala desa merasa dirugikan oleh aturan perpanjangan yang hanya berlaku bagi kepala desa dengan masa jabatan berakhir pada Februari 2024.
Hal ini memicu pengajuan uji materi ke MK oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa lainnya.
Mereka mengajukan keberatan terhadap Pasal 118 huruf e UU Desa, yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek.
Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa norma yang sama telah diputus dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Meski begitu, MK menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya telah habis.