Dokumen tersebut juga menekankan bahwa reformasi skema pensiun adalah kebijakan yang urgen dan mendesak untuk segera ditempuh.
Rencana reformasi ini terbagi dalam dua kelompok besar: pertama, perubahan skema pensiun bagi PNS yang sudah ada, dan kedua, pengembangan program baru untuk PNS baru dan P3K.
Namun, satu hal yang menjadi perhatian adalah belum adanya payung hukum yang resmi terkait perubahan skema pensiun ini.
Meskipun dokumen kerangka ekonomi makro 2025 telah menekankan urgensi perubahan skema ini, implementasinya masih tergantung pada pembentukan regulasi yang mendasarinya.
Hingga saat ini, payung hukum tersebut belum diterbitkan, yang membuat banyak PNS dan pensiunan masih bertanya-tanya tentang kepastian masa depan mereka.
Sebagai penutup, wacana perubahan skema pensiun PNS ini telah muncul beberapa tahun terakhir, dan tahun 2025 mungkin akan menjadi titik krusial di mana pembahasan ini diintensifkan.
Apakah perubahan tersebut akan langsung berlaku di tahun 2025?
Jawabannya masih tergantung pada seberapa cepat pemerintah dapat menetapkan payung hukumnya.
Sampai saat itu tiba, para PNS dan pensiunan harus tetap waspada dan mengikuti perkembangan terbaru. ***