Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bendahara Desa dan Pengelolaan Pajak Desa: Contoh dan Panduan Praktis Tahun 2024

Bendahara desa adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah desa.

Dalam menjalankan tugasnya, bendahara desa harus memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, baik yang bersifat umum maupun khusus untuk desa.

Ketentuan Perpajakan Khusus untuk Desa

PPh Pasal 21

Salah satu ketentuan perpajakan yang khusus untuk desa adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2024, tarif PPh pasal 21 bagi PNS dan perangkat desa adalah sebesar 11% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2024 dan seterusnya.

Pajak-Pajak Lain

Selain PPh pasal 21, bendahara desa juga harus memotong dan memungut pajak-pajak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh desa, seperti:

– PPh pasal 22: Dikenakan atas pembelian barang.

– PPh pasal 23: Dikenakan atas pembayaran jasa.

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas pembelian barang dan jasa.

Setiap pajak memiliki tarif, objek, subjek, dan ketentuan yang berbeda-beda.

Contoh Transaksi Bendahara Desa dan Perlakuan Pajaknya Tahun 2024

Contoh 1: Pembayaran Gaji dan Tunjangan bagi Perangkat Desa

Situasi:

Pada bulan Januari 2024, bendahara desa membayarkan gaji dan tunjangan bagi perangkat desa sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

Status perangkat desa adalah K/2 (menikah dengan dua orang anak).

Perlakuan Pajak:

– PPh pasal 21:

PKP perangkat desa dihitung dengan cara mengurangi gaji dan tunjangan tahunan dengan biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Biaya jabatan adalah 5% dari gaji dan tunjangan tahunan, dengan maksimal Rp 6.000.000 per tahun.

PTKP adalah Rp 54.000.000 per tahun untuk status K/2.

Rumus perhitungan PPh pasal 21: PPh = 11% x (Gaji + Tunjangan - Biaya Jabatan - PTKP)

Contoh perhitungan PPh pasal 21: PPh = 11% x (Rp 60.000.000 - Rp 3.000.000 - Rp 54.000.000) = 11% x Rp 3.000.000 = Rp 330.000

Jadi, bendahara desa harus memotong PPh pasal 21 sebesar Rp 330.000 dari gaji dan tunjangan perangkat desa, dan menyisakan Rp 4.670.000 sebagai penghasilan bersih yang diterima perangkat desa.

– Pajak Lain:

Tidak ada pajak lain yang terkait dengan pembayaran gaji dan tunjangan bagi perangkat desa.

Contoh 2: Pembayaran Honorarium, Insentif, dan Imbalan bagi Non Perangkat Desa

Situasi:

Pada bulan Februari 2024, bendahara desa membayarkan honorarium, insentif, dan imbalan sebesar Rp 2.000.000 kepada seorang relawan yang membantu kegiatan desa.

Relawan tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Perlakuan Pajak:

– PPh pasal 21:

Pemotongan sebesar 6% dari honorarium, insentif, dan imbalan. Pemotongan ini bersifat final.

Rumus perhitungan PPh pasal 21: PPh = 6% x (Honorarium + Insentif + Imbalan)

Contoh perhitungan PPh pasal 21: PPh = 6% x Rp 2.000.000 = Rp 120.000

Jadi, bendahara desa harus memotong PPh pasal 21 sebesar Rp 120.000 dari honorarium, insentif, dan imbalan yang dibayarkan kepada relawan, dan menyisakan Rp 1.880.000 sebagai penghasilan bersih yang diterima relawan.

– Pajak Lain:

Tidak ada pajak lain yang terkait dengan pembayaran honorarium, insentif, dan imbalan bagi non perangkat desa.

Contoh 3: Pembelian Barang dan Jasa untuk Kegiatan Desa

Situasi:

Pada bulan Maret 2024, bendahara desa membeli barang dan jasa untuk kegiatan desa, yaitu:

– 10 sak semen merk A seharga Rp 70.000 per sak dari toko B yang memiliki NPWP.

– 5 lembar atap seng merk C seharga Rp 100.000 per lembar dari toko D yang tidak memiliki NPWP.

– 1 unit komputer merk E seharga Rp 5.000.000 dari toko F yang memiliki NPWP.

– Jasa servis komputer seharga Rp 500.000 dari toko G yang memiliki NPWP.

Perlakuan Pajak:

– PPh pasal 22:

Untuk toko yang memiliki NPWP, tarif sebesar 1,5%.

Untuk toko yang tidak memiliki NPWP, tarif sebesar 3%.

Contoh perhitungan PPh pasal 22:

Pembelian 10 sak semen merk A dari toko B: PPh = 1,5% x Rp 700.000 = Rp 10.500

Pembelian 5 lembar atap seng merk C dari toko D: PPh = 3% x Rp 500.000 = Rp 15.000

Pembelian 1 unit komputer merk E dari toko F: PPh = 1,5% x Rp 5.000.000 = Rp 75.000

– PPh pasal 23:

Untuk jasa dari penyedia yang memiliki NPWP, tarif sebesar 2%.

Untuk jasa dari penyedia yang tidak memiliki NPWP, tarif sebesar 4%.

Contoh perhitungan PPh pasal 23:

Pembayaran jasa servis komputer seharga Rp 500.000 dari toko G: PPh = 2% x Rp 500.000 = Rp 10.000

– PPN:

PPN sebesar 10% dari harga pembelian barang dan jasa dari penjual atau penyedia jasa yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Contoh perhitungan PPN:

Pembelian 10 sak semen merk A dari toko B: PPN = 10% x Rp 700.000 = Rp 70.000

Pembelian 5 lembar atap seng merk C dari toko D: PPN = 10% x Rp 500.000 = Rp 50.000

Pembelian 1 unit komputer merk E dari toko F: PPN = 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000

Pembayaran jasa servis komputer seharga Rp 500.000 dari toko G: PPN = 10% x Rp 500.000 = Rp 50.000

Bendahara desa harus menyetorkan PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPN yang dipotong atau dibayar ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkannya dalam SPT Masa yang sesuai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Mengelola perpajakan desa membutuhkan pemahaman mendalam tentang berbagai jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.

Contoh-contoh transaksi di atas memberikan gambaran praktis tentang bagaimana bendahara desa harus menangani pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai tahun 2024.

Semoga artikel ini bermanfaat dan mudah dipahami. ***

Share: