Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang akan dimulai pada bulan Juni 2024.
Kabar baiknya adalah gaji ke-13 ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa potongan atau iuran tambahan.
Penerima gaji ke-13 ini mencakup seluruh jajaran PNS, TNI, dan Polri.
Besaran gaji ke-13 akan setara dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.
Mengingat adanya kenaikan gaji sebesar 8% yang telah diatur dalam peraturan pemerintah terbaru, para ASN pun menantikan besaran gaji ke-13 dengan antusiasme.
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga dari berbagai tunjangan lainnya.
Beberapa komponen yang menyatu dengan gaji ke-13 antara lain:
- Gaji Pokok: Merupakan jumlah pokok yang diterima oleh setiap PNS, TNI, dan Polri.
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik selama periode tertentu.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan bagi para pegawai.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada para pegawai yang memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Jabatan atau Umum: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan atau posisi yang diemban oleh para pegawai.