Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS, TNI, dan Polri yang Dibayar Penuh oleh Sri Mulyani?

- Editor

Minggu, 7 April 2024 - 15:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang akan dimulai pada bulan Juni 2024.

Kabar baiknya adalah gaji ke-13 ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa potongan atau iuran tambahan.

Penerima gaji ke-13 ini mencakup seluruh jajaran PNS, TNI, dan Polri.

Besaran gaji ke-13 akan setara dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.

Mengingat adanya kenaikan gaji sebesar 8% yang telah diatur dalam peraturan pemerintah terbaru, para ASN pun menantikan besaran gaji ke-13 dengan antusiasme.

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga dari berbagai tunjangan lainnya.

Beberapa komponen yang menyatu dengan gaji ke-13 antara lain:

  1. Gaji Pokok: Merupakan jumlah pokok yang diterima oleh setiap PNS, TNI, dan Polri.
  2. Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik selama periode tertentu.
  3. Tunjangan Pangan: Tunjangan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan bagi para pegawai.
  4. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada para pegawai yang memiliki tanggungan keluarga.
  5. Tunjangan Jabatan atau Umum: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan atau posisi yang diemban oleh para pegawai.

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA