2. Gaji kepala dusun setara dengan 120% gaji pokok seorang PNS golongan 2a.
3. Penghasilan tetap paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
4. Kepala dusun juga mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp750.000 per bulan.
5. Tunjangan yang diterima pemerintah desa dengan jabatan kepala dusun paling banyak adalah 25% dari gaji pokok mereka.
Jumlah tunjangan kepala dusun desa 2023 mencapai Rp. 3.250.000 per bulan.
Selain itu, kepala dusun juga mendapat penghasilan tambahan sebesar Rp1.100.000 per tahun anggaran.
Namun, ada aturan yang mengatur sanksi bagi kepala dusun atau perangkat dusun yang tidak masuk kerja selama 22 hari kerja berturut-turut.
Mereka tidak akan menerima tunjangan jabatan pada tahun tersebut.