BUNGKO NEWS — Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah sosok penting yang berada di garda terdepan dalam kehidupan masyarakat.
Peran mereka begitu vital, mulai dari memberikan pelayanan administratif, mendata kependudukan, hingga menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.
Meski begitu, sering muncul pertanyaan: apakah gaji yang mereka terima sudah sebanding dengan tanggung jawab yang diemban? Mari kita kupas lebih dalam.
Peran Krusial Ketua RT
Ketua RT adalah representasi kecil dari struktur pemerintahan di tingkat lokal.
Mereka sering kali menjadi “penengah” dalam berbagai permasalahan masyarakat, seperti sengketa warga, koordinasi kebijakan pemerintah, hingga kegiatan sosial.
Selain itu, Ketua RT juga bertugas memberikan perizinan, mengurus pendataan kependudukan, dan membantu distribusi bantuan sosial.
Biasanya, Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat untuk periode tertentu.
Hal ini menjadikan mereka figur yang sangat dekat dengan warga.
Namun, beratnya tugas yang mereka emban tak selalu berbanding lurus dengan gaji yang diterima.
Berikut adalah rincian gaji Ketua RT di berbagai daerah di Indonesia pada 2025.
Rincian Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah
1. Jakarta: Paling Tinggi di Tanah Air
Jakarta menetapkan gaji Ketua RT sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Angka ini termasuk yang tertinggi dibanding daerah lain.
Besaran ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
Kendati cukup besar, tanggung jawab mereka juga sepadan, mengingat kompleksitas kehidupan warga di ibu kota.
2. Semarang: Naik Jadi Rp 1 Juta
Di Semarang, gaji Ketua RT mencapai Rp 1.000.000 per bulan, naik dari Rp 600.000 pada 2022.
Keputusan ini diumumkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Dengan naiknya gaji, diharapkan pelayanan Ketua RT kepada masyarakat semakin optimal.
3. Bandung: Insentif Tambahan BPJS Kesehatan
Bandung memberikan insentif sebesar Rp 300.000 per bulan untuk Ketua RT.