Pengangkatan PPPK paruh waktu melalui beberapa tahapan, termasuk:
- Seleksi Seleksi pengadaan PPPK dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan formasi yang tersedia.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Setelah lulus seleksi, pegawai harus mengisi DRH untuk proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK).
- Penetapan Perjanjian Kerja Perjanjian kerja disusun dan disepakati bersama antara pegawai dan instansi pemerintah terkait.
- Penetapan Gaji dan Fasilitas Gaji dan fasilitas PPPK paruh waktu ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meskipun sama-sama PPPK, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, terutama dalam hal:
- Durasi Kerja PPPK paruh waktu memiliki durasi kerja lebih fleksibel dibandingkan penuh waktu.
- Hak dan Fasilitas Beberapa hak dan fasilitas tambahan mungkin tidak sepenuhnya dimiliki oleh PPPK paruh waktu.
Penutup
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, diharapkan PPPK paruh waktu dapat menjalankan tugasnya secara optimal dengan hak yang jelas dan kewajiban yang terukur.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pegawai dan masyarakat yang membutuhkan. ***