Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berapa Kenaikannya? Simak Nominal Baru Tunjangan Pasangan & Anak Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV

Pensiun pokok pensiunan PNS golongan II berkisar antara Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.

Jika pensiunan PNS golongan II memiliki pasangan dan dua anak, maka nominal tunjangan pasangan dan anak yang diterima adalah sebagai berikut:

Tunjangan pasangan = 10% x pensiun pokok

Tunjangan anak = 2% x pensiun pokok x 2

Jadi, nominal tunjangan pasangan dan anak pensiunan PNS golongan II adalah:

Rp 202.220 – Rp 337.360 (tunjangan pasangan) + Rp 80.888 – Rp 134.944 (tunjangan anak) = Rp 283.108 – Rp 472.304

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Pensiun pokok pensiunan PNS golongan III berkisar antara Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

Jika pensiunan PNS golongan III memiliki pasangan dan dua anak, maka nominal tunjangan pasangan dan anak yang diterima adalah sebagai berikut:

Tunjangan pasangan = 10% x pensiun pokok

Tunjangan anak = 2% x pensiun pokok x 2

Jadi, nominal tunjangan pasangan dan anak pensiunan PNS golongan III adalah:

Rp 257.940 – Rp 423.640 (tunjangan pasangan) + Rp 103.176 – Rp 169.456 (tunjangan anak) = Rp 361.116 – Rp 593.096

Golongan IV

Pensiun pokok pensiunan PNS golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

Jika pensiunan PNS golongan IV memiliki pasangan dan dua anak, maka nominal tunjangan pasangan dan anak yang diterima adalah sebagai berikut:

Tunjangan pasangan = 10% x pensiun pokok

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: