BERAPA LAMA MASA BERLAKU SK PERANGKAT DESA? 1 TAHUN ATAU 5 TAHUN?

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini kita akan membahas mengenai masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

Pertanyaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait, yang mengatur masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun.

Namun, ada kebingungan karena ada desa yang perangkat desanya diberikan SK setiap tahun dengan masa jabatan hanya satu tahun.

Pertanyaannya adalah apakah pemberian SK dengan masa berlaku satu tahun ini sesuai dengan aturan atau malah melanggar perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Hukum SK Pengangkatan Perangkat Desa

Menurut ketentuan yang jelas dalam perundang-undangan, Surat Keputusan (SK) adalah produk hukum yang memiliki akibat hukum dan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ini berarti bahwa masa berlaku SK harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Pemberian SK pengangkatan perangkat desa tidak dapat dilakukan semata-mata atas kemauan pribadi kepala desa, melainkan harus didasarkan pada perintah undang-undang.

Misalnya, Pasal 66 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 4 ayat pertama huruf q Permendagri No 83 tahun 2015 yang mengatur prosedur pengangkatan perangkat desa.

Masa Berlaku SK dan Ketentuan Hukumnya

Masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa harus disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 53 ayat 2, dan Permendagri No 67 tahun 2017 yang merubah Permendagri No 83 tahun 2015, yang menyatakan bahwa masa tugas perangkat desa berlangsung hingga usia enam puluh tahun.

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru