– Peserta meninggal dunia.
– Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa setelah kepesertaan berakhir, pekerja berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Waktu pencairan dana ini adalah 3 bulan sejak kepesertaan berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2.
4. Nominal Pengembalian Dana Tapera
Nominal pengembalian dana Tapera dihitung berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Dengan demikian, besaran pengembalian dana Tapera akan berbeda-beda untuk setiap peserta dan diatur dalam ketentuan lain oleh pemerintah.
Itulah informasi mengenai Tapera, waktu pencairan dana, dan nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan karyawan swasta.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan mengenai hak-hak yang dimiliki sebagai peserta Tapera. ***