Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Beredar Kabar! Pencairan Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2025 Per 3 Bulan, BPNT Per Bulan, Ini Faktanya!

Table of contents: [Hide] [Show]

Per tahun: Rp2.400.000

Per 3 bulan: Rp600.000

Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas):

Per tahun: Rp2.400.000

Per 3 bulan: Rp600.000

Pada tahun 2024, mekanisme pencairan melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan, sedangkan pencairan melalui kartu KKS dilakukan setiap dua bulan.

Belum ada kepastian apakah mekanisme ini akan tetap berlaku pada tahun 2025.

Pencairan BPNT

Untuk BPNT, unggahan Kemensos menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan setiap bulan dengan nominal bantuan sebesar Rp200.000.

Namun, seperti halnya dengan PKH, mekanisme ini juga belum diumumkan secara resmi.

Data Penerima Manfaat

Berdasarkan informasi terbaru, data yang digunakan untuk pencairan triwulan pertama tahun 2025 masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lama.

Untuk triwulan kedua dan seterusnya, rencananya akan menggunakan data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Dengan perubahan data ini, kemungkinan besar akan ada penyesuaian:

  • KPM yang sebelumnya menerima bantuan sosial mungkin tidak lagi menjadi penerima.
  • Warga yang belum pernah menerima bantuan dapat menjadi penerima manfaat baru.

Perubahan ini memerlukan proses verifikasi dan validasi yang teliti oleh Kemensos untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih tepat sasaran.

Saran untuk KPM

Bagi para KPM, penting untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari Kemensos terkait mekanisme pencairan bantuan sosial tahap pertama tahun 2025.

Hingga kini, status pencairan bantuan masih menunjukkan periode akhir tahun 2024, yaitu Oktober-November-Desember untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia dan November-Desember untuk pencairan melalui kartu KKS.

Proses pencairan ini memerlukan beberapa tahapan, mulai dari persiapan data, verifikasi, finalisasi, hingga pencairan dana melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Kemensos juga berkomitmen untuk segera memberikan kepastian terkait mekanisme pencairan bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: