Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan pemilu serentak yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Untuk menyukseskan pemilu ini, diperlukan peran aktif dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari tujuh orang anggota, yaitu satu orang ketua KPPS yang sekaligus merangkap sebagai anggota KPPS pertama, dan enam orang anggota KPPS lainnya.
Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang tugas anggota KPPS 1-7 pada pemilu 2024:
Anggota KPPS Pertama
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara untuk pemilihan anggota DPD, surat suara untuk pemilihan anggota DPR, dan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
- Mengumumkan hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang dinyatakan sah atau tidak sah, dan menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD.
- Mengisi formulir Model C1-KWK yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS, dan menempelkannya di papan pengumuman TPS.
- Menyerahkan formulir Model C1-KWK beserta surat suara dan dokumen lainnya kepada PPK melalui PPS.
Anggota KPPS Kedua
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada ketua KPPS untuk ditandatangani.
- Membuka surat suara satu persatu dan menyerahkannya kepada ketua KPPS untuk diperiksa.
- Membantu ketua KPPS dalam menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD.
- Membantu ketua KPPS dalam mengisi formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS Ketiga
- Mencatat jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir di TPS dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Mencatat jumlah surat suara yang diterima, yang digunakan, yang tidak digunakan, yang rusak, dan yang pengganti dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Mencatat jumlah sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima, yang digunakan, yang tidak digunakan, dan yang rusak dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Membantu ketua KPPS dalam menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD.
- Membantu ketua KPPS dalam mengisi formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS Keempat
- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPD yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap calon anggota DPD.
- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap partai politik dan calon anggota DPR.
- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPRD yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap partai politik dan calon anggota DPRD.
- Membantu ketua KPPS dalam menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD.
- Membantu ketua KPPS dalam mengisi formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS Kelima
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara, dengan memperhatikan jenis kelamin pemilih dan bilik suara yang tersedia.
- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
- Menjaga ketertiban dan kerahasiaan pemungutan suara di bilik suara.
Anggota KPPS Keenam
- Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden ke dalam kotak suara berwarna merah, surat suara untuk pemilihan anggota DPD ke dalam kotak suara berwarna kuning, surat suara untuk pemilihan anggota DPR ke dalam kotak suara berwarna hijau, dan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD ke dalam kotak suara berwarna biru.
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS.
Anggota KPPS Ketujuh
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.
- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
- Menjaga ketertiban dan kerahasiaan pemungutan suara di TPS.