Berita

Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa

Penegasan batas Desa untuk Desa dilakukan melalui tahapan penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, dan pembuatan peta batas Desa serta diberita acarakan.

Seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pada Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwasetiap tahapan penegasan batas dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.

Penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut berlaku dilakukan melalui tahapan:

  1. pengumpulan dan penelitian dokumen;
  2. pembuatan peta kerja;
  3. pelacakan dan penentuan posisi batas;
  4. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
  5. pembuatan peta batas Desa.

Berikut kami bagikan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

DOWNLOAD DISINI

Petunjuk Pengisian

  1. Diisi nomor agenda wilayah yang berbatasan
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas
  4. Cukup jelas
  5. Cukup jelas
  6. Diisi nama DESA tempat pelacakan batas
  7. Diisi nama Kecamatan tempat pelacakan batas
  8. Diisi nama Kabupaten/Kota tempat pelacakan batas
  9. Diisi nama Provinsi tempat pelacakan batas
  10. Diisi nama desa yang berbatasan
  11. Diisi nama kecamatan yang berbatasan
  12. Diisi Metode pelacakan, apakah kartometrik atau di lapangan
  13. Diisi nama titik kartometrik, format penamaan titik kartometrik
  14. dapat dilihat pada lampiran 7
  15. Diisi koordinat geografis bujur (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  16. Diisi koordinat geografis lintang (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  17. Diisi koordinat UTM sumbu X (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  18. Diisi koordinat UTM sumbu Y (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
  19. Diisi nomor-nomor pilar batas yang dipasang sesuai dengan jumlah pilarnya
  20. Diisi wakil Desa/Kelurahan 1 yang berbatasan dengan Desa/Kelurahan 2
  21. Diisi wakil Desa/Kelurahan 2 yang berbatasan dengan Desa/Kelurahan 1
  22. Diisi nama camat atau yang mewakili dari masing-masing desa yang berbatasan
  23. Diisi nama perwakilan Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota

Sebelumnya

Kado Manis Akhir Tahun, TP-PKK Desa Bungko Raih Penghargaan di Tingkat Provinsi

Selanjutnya

Download Format Laporan Tahunan PKK Desa

Bungko News