Pada Januari dan Februari 2025, bantuan beras 10 kg akan disalurkan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM), berkurang dari 22 juta KPM pada tahun sebelumnya.
Pengurangan ini dilakukan berdasarkan evaluasi yang menemukan beberapa KPM sudah berada pada kondisi sejahtera, meninggal dunia, atau tidak ditemukan di lokasi.
Kementerian Sosial juga menyampaikan bahwa data penerima bantuan di masa mendatang akan berbasis pada Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE), menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan beberapa basis data seperti DTKS, P3KE, dan PKKBN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan di Tahun 2025?
Terkait penerima bantuan beras, KPM PKH dan BPNT masih menjadi prioritas, terutama yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem berdasarkan data P3KE.
Namun, jika DTSE belum diterapkan sepenuhnya pada Januari-Februari 2025, penerima bantuan beras kemungkinan hanya berasal dari data P3KE, sebagaimana dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Cara Mengecek dan Memastikan Status Penerima
Masyarakat dapat memastikan status penerimaan bantuan melalui langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status Anda.
Jika nama Anda tercantum, maka Anda dipastikan berhak menerima bantuan PKH, BPNT, atau bantuan lainnya yang tercatat.
Harapan untuk Tahun 2025
Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Dengan pembaruan data melalui DTSE, bantuan diharapkan dapat diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu atau tautan yang tidak resmi terkait bantuan sosial.