Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BERITA PENTING! BUAT BARU/PERPANG SIM BAKAL DITOLAK TANPA ADA DOKUMEN BARU INI

Selain perubahan nomor, akan ada syarat tambahan untuk membuat atau memperpanjang SIM, yaitu kepemilikan Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan.

Ini diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Uji coba penerapan kebijakan baru ini sudah dilakukan di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Uji coba berlangsung dari Juli hingga September 2024.

Demikianlah update informasi mengenai peraturan terbaru pembuatan atau perpanjangan SIM.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: