Pendaftaran di pangkalan gas LPG terdekat akan memudahkan proses pembelian, dengan persyaratan yang mudah, hanya menggunakan KTP dan kartu keluarga.
Pangkalan gas yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan usaha.
Informasi ketiga yang perlu disampaikan adalah kelanjutan bantuan sosial berupa beras 10 kg setiap bulannya hingga bulan Juni tahun 2024.
Bantuan ini akan diberikan kepada 22 juta penduduk di Indonesia yang terdaftar dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini adalah menjadi pemilik NIK yang terdaftar dalam data P3KE.
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Kelurahan masing-masing.
Demikianlah informasi terkait berita penting bagi semua pemilik eKTP di seluruh Indonesia. ***