Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berlaku Desember 2024! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Desa yang Ditetapkan untuk 38 Provinsi

Gaji dan Tunjangan Terbaru untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa 2024: Simak Angkanya!

Meski sudah ada regulasi yang mengatur gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, kenaikan yang dinantikan banyak pihak belum juga terwujud.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji mereka, memang sudah sah sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini, gaji mereka belum mengalami perubahan signifikan.

Pada tahun 2024, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji untuk para aparat desa ini.

Berdasarkan ketentuan yang ada, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan II/a, sementara sekretaris desa mendapatkan 110%.

Meski begitu, jumlah pasti yang diterima para kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa tentu berbeda-beda tergantung pada struktur pemerintahan desa masing-masing.

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2024

Untuk tahun 2024, gaji kepala desa sudah ditetapkan minimal sebesar Rp 2.426.640 per bulan.

Sementara itu, sekretaris desa akan menerima gaji sebesar Rp 2.224.420 per bulan.

Sedangkan perangkat desa lainnya, penghasilan tetap mereka dimulai dari Rp 2.022.200 per bulan.

Meski gaji sudah diatur sedemikian rupa, penghasilan mereka tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Mereka juga menerima berbagai tunjangan yang dapat memperbesar total pendapatan mereka setiap bulan.

Tunjangan yang Menambah Penghasilan

Selain gaji pokok, para kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan yang beragam, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.

Berikut adalah rincian tunjangan yang mereka terima:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: