Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp 500.000
Sekretaris Desa: Rp 450.000
Perangkat Desa: Rp 400.000
Tunjangan Kinerja:
Kepala Desa: Rp 300.000
Sekretaris Desa: Rp 250.000
Perangkat Desa: Rp 200.000
Tunjangan Kesejahteraan:
Kepala Desa: Rp 200.000
Sekretaris Desa: Rp 150.000
Perangkat Desa: Rp 100.000
Tunjangan Lainnya:
Kepala Desa: Rp 100.000
Sekretaris Desa: Rp 75.000
Perangkat Desa: Rp 50.000
Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, total penghasilan yang diterima kepala desa pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640 per bulan.
Sementara itu, sekretaris desa menerima sekitar Rp 3.149.420, dan perangkat desa lainnya menerima sekitar Rp 2.772.200 per bulan.
Kenaikan Gaji di 2025?
Namun, meskipun gaji dan tunjangan tersebut sudah ditetapkan, banyak pihak yang berharap ada kenaikan gaji dalam waktu dekat.
Menurut informasi terbaru, kenaikan gaji untuk kepala desa dan perangkat desa direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan informasi pasti mengenai besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh para perangkat desa tersebut.
Dengan adanya kenaikan yang direncanakan, para kepala desa dan perangkat desa tentu berharap agar kesejahteraan mereka semakin meningkat, seiring dengan beban tugas dan tanggung jawab yang semakin berat di desa.