Pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat dan kelima akan segera dilakukan.
Berikut adalah informasi terbaru yang perlu diketahui oleh seluruh KPM terkait pencairan bantuan ini.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
1. Pencairan PKH Tahap Keempat:
– Alokasi bulan Juli dan Agustus.
– Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali melalui kartu KKS Merah Putih.
– Bagi KPM yang menerima melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
2. Pencairan BPNT Tahap Kelima:
– Alokasi bulan Juli dan Agustus.
– Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Kriteria KPM yang Tidak Dapat Mencairkan Bantuan
Ada beberapa kriteria KPM yang tidak akan menerima pencairan bantuan pada tahap ini:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH:
– KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH dalam keluarganya, seperti anak yang sudah lulus sekolah.
– Data terbaru menunjukkan bahwa KPM ini tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera:
– KPM yang sudah merasa mampu secara ekonomi dan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH dan BPNT.
3. Data Tidak Valid atau Anomali:
– KPM yang datanya tidak valid baik di rekening maupun di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
– Data tidak sesuai dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan:
– KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan oleh pusat.
Lima Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan pada Bulan Juli 2024
1. Bantuan PKH Tahap Keempat: