Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Beruntung! 2 Golongan Pensiunan Ini Tak Perlu Otentikasi Tiap Bulan, Ini Alasannya

Penerima pensiun sendiri/yatim/janda tanpa ahli waris lain adalah pensiunan PNS yang menerima pensiun sendiri atau pensiun yatim atau pensiun janda, tetapi tidak memiliki ahli waris lain yang dapat menerima pensiun tersebut setelah mereka meninggal.

Pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Penerima pensiun sendiri/yatim/janda tanpa ahli waris lain juga tidak perlu melakukan otentikasi setiap bulan.

Hal ini karena pensiun ini bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Selain itu, penerima pensiun ini juga tidak memiliki ahli waris lain yang dapat menerima pensiun tersebut setelah mereka meninggal.

Oleh karena itu, Taspen tidak perlu melakukan verifikasi terhadap penerima pensiun ini setiap bulan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: