Dalam tahun 2024, terjadi perubahan signifikan terkait besaran gaji kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya.
Perubahan ini disambut positif oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa, mengingat peran vital yang dimainkan oleh mereka dalam pengelolaan dan kemajuan desa.
Perubahan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019.
PP tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran gaji kades dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan sebagai berikut:
Gaji Kepala Desa (Kades):
Paling sedikit Rp2.426.640,00 setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Gaji Sekretaris Desa (Sekdes):
Paling sedikit Rp2.224.420,00 setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.