– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Masa Jabatan Kepala Desa
Masa jabatan kades juga mengalami perubahan melalui revisi Undang-Undang (RUU) Desa yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Februari 2024.
Masa jabatan kades yang semula 6 tahun dengan batas maksimal 2 periode, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.