Berdasarkan peraturan tersebut, nominal gaji Ketua RT dapat mencapai Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya.
Sementara itu, di daerah lain seperti Bekasi, gaji Ketua RT diatur berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Menurut peraturan daerah tersebut, Ketua RT di Kota Bekasi mendapatkan dana intensif sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per tahun, yang setara dengan Rp416.000 (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) setiap bulannya.
Peran Penting Ketua RT dan RW
Ketua RT dan RW bukan hanya sekadar posisi administratif, tetapi juga menjadi jembatan yang sangat dekat dengan masyarakat.
Mereka harus memahami kondisi serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di lingkungannya.
Melalui kerja sama dengan warga dan pemerintahan setempat, Ketua RT dan RW bertanggung jawab dalam menjaga kerukunan, ketertiban, serta kekeluargaan dalam masyarakat.
Tugas mereka meliputi pelayanan kepada masyarakat, menampung usulan warga, menggali swadaya masyarakat, menjaga kerukunan antarwarga, serta melestarikan gotong royong dan kekeluargaan.
Semua ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketentraman dan kesejahteraan lingkungan sekitar.