Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025: Rincian dan Tunjangan yang Diterima

Memasuki masa pensiun, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tetap mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam bentuk gaji pensiun dan berbagai tunjangan yang melekat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan setelah mereka mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Pada tahun 2025, terdapat beberapa penyesuaian terkait besaran gaji pensiun dan tunjangan bagi para pensiunan PNS.

Penyesuaian Gaji Pensiun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiun bagi PNS sebesar 12% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.

Besaran gaji pensiun pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja saat masih aktif.

Berikut adalah rincian gaji pensiun pokok per golongan:

Golongan I:

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.838.824

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.776

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.656

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.576

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.104

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.016

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.536

Golongan IV:

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.744

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: